Aturan Penambahan Chassis Bus

Salam buat rekan-rekan semua,
Dari Regulasai sudah ada aturan baku tentang ukuran/ dimensi kendaraan bermotor yaitu Pasal 155 No. 44/1993 (terlampir), dan ini yang harus jadi patokan ketika kita ingin membuat suatu jenis kendaraan termasuk body builder bus.
UU-Dimensi
Modifikasi chassis selain mengacu pada aturan diatas juga harus mendapat ijin/ sertifikasi/ rekomendadi dari pihak ATPM serta yang jelas dengan teknis konstruksi yang benar dan aman.
Untuk rumus penambahan julur depan = 47,5 % x jarak sumbu roda (Wheel Base) = 0,475  x  jarak sumbu roda (Wheel Base)
Untuk rumus penambahan julur belakang = 62,5 % x jarak sumbu roda (Wheel Base) = 0,625  x  jarak sumbu roda (Wheel Base)
Misal chassis Mitsubishi FE 84BC mempunyai WB=3850mm, FOH=1180mm, ROH=1700mm.
chassisfe84bc_
dimensi chassis bisa dimodifikasi (berdasarkan WB) menjadi:
FOH max = (foh ori.1180 + penambahan 560,5)mm = 1740,5 mm
ROH max = (roh ori.1700 + penambahan 1062,5)mm = 2762,5 mm
dan pada kondisi aktual pihak kami memodifikasi FE84 BC menjadi :
FOH= 1500mm dan ROH=2300mm.
Pertimbangannya adalah:
- untuk FOH kita terbatasi oleh sistem adjustment kemudi yaitu steer tilting cable, sehingga penambahan terlalu banyak akan mempersulit kita mencari onderdil modifnya
- kebutuhan untuk pintu depan dengan penambahan FOH menjadi 1500mm sudah mencukupi.
- perhitungan penambahan ROH adalah kebutuhan jumlah bangku optimum (bukan maksimal) yaitu 29-31seat (penumpang) + sopir.
- bagasi belakang untuk kebutuhan storage.
Sisi lain:
- ROH panjang mempunyai keuntungan volume kabin bertambah atau dengan istilah otomotif cabin package semakin luas, hal ini sering menjadi pilihan kendaraan yang pengen daya angkut banyak terutama di luar jawa, bahkan mereka over regulasi.
- ROH panjang akan mempengaruhi performance kendaraan terutama ketika manufer belok  serta jalan lurus dengan kecepatan tertentu.
Sementara ini dulu beberapa point penting, kalau rekan2 ada info lain monggo silahkan discus atau crossing. Tq all.
Regards.
Yudi MP.

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.