Kepada Yang terhormat seluruh anggota Bismania Community

Hal: Pemegang Jabatan Sementara (PJS) Kepengurusan Bismania Community

Assalamualaikum Wr. Wb, salam Bismania,salam sejahtera buat kita semua.

A. MENIMBANG DAN MENGINGAT

  1. Berakhirnya masa kepengurusan Bismania Community periode 2008-2010 pada tanggal 8 Maret 2010.
  2. Belum terbentuknya kepengurusan Bismania Community yang baru pada tanggal berakhirnya kepengurusan terdahulu.
  3. Tidak tersedianya pasal didalam AD/ART Bismania Community yang mengatur tentang tata cara berakhirnya masa kepengurusan sedangkan kepengurusan yg baru belum terbentuk.
  4. Perlunya organisasi untuk tetap exist, berjalan, beroperasi, beraktivitas serta melayani para anggotanya sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART.
  5. Diberikannya kepercayaan Bismania Community untuk berpartisipasi dalam event international serta turut serta untuk melaksanakan lomba tingkat nasional dalam bidang penulisan transportasi dalam waktu yg sangat dekat.

Maka dipandang perlu untuk membentuk kepengurusan sementara.

Rapat koordinasi mengenai hal hal tersebut diatas telah dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2010 di Jakarta dan mencapai kesepakatan untuk menunjuk seorang Pemegang Jabatan Sementara (PJS) untuk melaksanakan tugas2 Ketua Umum dan menjalankan kegiatan organisasi.

Secara aklamasi peserta rapat menyetujui penunjukan Sdr. Wahyudi Irianto sebagai Pemegang Jabatan Sementara (PJS) kepengurusan Bismania Community sampai kepengurusan yang baru dan sah sesuai dengan AD/ART terbentuk.

Untuk mendapatkan legitimasi/landasan hukum penunjukan Sdr. Wahyudi Irianto, telah dimintakan persetujuan dari anggota BMC melalui Koordinator Wilayah masing masing dan telah meyuarakan pendapatnya sebagai berikut:

  1. Mewakili Wilayah Jawa Timur Sdr. Irawan dan Sdr Dudi Sudarmono – Setuju dan mendukung
  2. Mewakili Wilayah Yogyakarta Sdr. Dhesika – Setuju dan mendukung
  3. Mewakili Wilayah Bandung dan Sekitarnya Sdr. Arlies Bayu Swastika/Sdr. Rhovant/Bandung – Setuju dan mendukung
  4. Mewakili Wilayah Solo dan Sekitarnya Sdr. Freddy Yulianto – setuju dan mendukung
  5. Mewakili Wilayah Sumatera dan Sekitarnya Sdr. Zaliharyy Harfam/Sdr. Emirzaki – Setuju dan mendukung
  6. Mewakili Wilayah Pati& Kudus Sdr. Ilyas Sugiharto/Sdr.Indra Setawoyo – Setuju dan mendukung
  7. Mewakili Wilayah Semarang dan Sekitarnya Sdr. Ferry Guspenk/Semarang – Setuju dan mendukung
  8. Mewakili Wilayah Tangerang/banten dan sekitarnya Sdr. Coradion Kusuma – Setuju dan mendukung
  9. Mewakili Wilayah Banyumas & Kedu Selatan dan sekitarnya Sdr. Indra Wedang Bandrek – Setuju dan mendukung

B. MEMUTUSKAN

Atas dasar persetujuan dan amanah dari anggota BMC melalui Korwil masing masing sebagai bentuk dari musyawarah penunjukan pengurus sebagaimana diatur dalam pasal 7 Anggaran Rumah Tangga BMC, maka dengan ini diputuskan bahwa Sdr. Wahyudi Irianto secara sah dan memenuhi syarat untuk menjadi Pemegang Jabatan Sementara Ketua Umum Bismania Community.

B.2 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PJS

  1. Pemegang Jabatan Sementara(PJS) bertanggung jawab kepada anggota Bismania Community
  2. Menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Umum Bismania Community sesuai dengan Pasal 8 Tugas dan Tanggung jawab Pengurus.
  3. Dalam menjalankan tugasnya PJS berhak memilih, membentuk dan mengangkat kepengurusan sementara.

B.3 TUGAS KHUSUS PJS

  1. Dibantu oleh koordinator wilayah menyelenggarakan sensus keanggotan Bismania Community dan membentuk data base keanggotaan.
  2. Bermusyawarah dengan koordinator wilayah yg ada untuk menentukan Wilayah Daerah Bismania secara definitive batas wilayah kerja. Mengingat belum adanya kesepakatan batas wilayah daerah sampai saat ini.
  3. Dengan memperhatikan usulan Korwil memilih, membentuk dan mengangkat Komisi Pemilihan Kepengurusan (KPK)untuk menyelenggarakan : Musyawarah Besar Bismania Community untuk memilih dan menentukan Kepengurusan periode yang akan data,Merumuskan konsep perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga sesuai dengan perkembangan organisasi untuk diajukan dalam Musyawarah besar.
  4. Menyukseskan peran serta BMC dalam Indonesia International Bus Truck and Component Exhibition 2010.

B.4 MASA TUGAS PJS

  1. Masa jabatan PJS adalah empat (4) bulan sejak berakhirnya kepengurusan periode 2008-2010 pada tanggal 8 Maret 2010.
  2. Perubahan masa tugas PJS dimungkinkan sesuai perkembangan jalannya kepengurusan sementara dan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Perwakilan Korwil tersebut diatas.

Hal hal lain sehubungan dg pergantian kepengurusan ini akan dilaksanakan secara saksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya.

Jakarta, 12 Maret 2010,

Harsono


Catatan Perjalanan yang lainnya:



PAIDI
Ditulis oleh

''

4 Comments

  1. Wonogiri-VIP
    wonogiri-vip /

    sumonggo dilanjut, yang penting tetap eksis selalu. nderek mangayubagyo…
    salam

  2. eNDa
    enda /

    tetep eksis dlm pengembngan moda trnsportasi terutma bus…

    teruskan..

  3. vespamania
    vespamania /

    Bravo … Mas … salam kenal dari new member dari Jatimekar ….

  4. Moko Boemenz
    setiatmoko /

    Turut Mendukung Kebijakan BMC…

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.

;